TIM UNIT PENANGANAN KASUS MTsN 1 TUBAN

SIAP MENDARMAKAN DIRI DEMI KEPENTINGAN ANAK DIDIK MENDAPATKAN HAK-HAK MEREKA SEBAGAIMANA MESTINYA SESUAI DENGAN AMANAT KONVENSI HAK ANAK.

foto by sani/didi.red

Berangkat dari adanya Konvensi Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Maka adalah Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani mengatakan pentingnya satuan pendidikan untuk memenuhi standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPLRA).

Pemenuhan standarisasi itu adalah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak maupun oleh anak di sebuah satuan pendidikan, karena akhir-akhir ini masih banyak informasi yang muncul mengenai kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Satuan pendidikan, menjadi salah satu tempat yang sarat dengan pelanggaran hak anak, selain rumah dan lingkungan.

Elvi Hendrani menuturkan, pada 2021 KemenPPPA mulai memperkenalkan istilah “Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)”, seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Untuk memastikan anak-anak yang terkategori AMPK terlindungi, maka upaya-upaya pencegahan harus dimasifkan dan mengoptimalkan penanganan kasus terutama oleh unit penanganan kasus yang ada di satuan pendidikan yang terkoneksi secara langsung dengan anak-anak.

“Hal itu penting karena kasus bisa terjadi di mana saja, tidak ada satupun tempat yang tidak ada kasus. Namun, akan terlihat kualitas suatu tempat atau suatu wilayah atau jika itu (kasus) terjadi di satuan pendidikan. Penanganannya cepat dan tepat karena kesiapan kesatuan pendidikan untuk menangani kasus tersebut,” kata Elvi Hendrani.

LPLRA merupakan program yang mengusung semangat sinergi dan kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat. LPLRA memegang prinsip bahwa standardisasi yang dilakukan merupakan evaluasi yang bersifat pembinaan, yang bertujuan menguatkan lembaga tersebut dalam melayani AMPK.

Tim Unit Penanganan Kasus di MTsN 1 dikukuhkan pada 06 Maret 2023, yang di usulkan oleh Ibu Bekti Prastyani Fasnas. SRA yang di visitasi dan langsung Pendampingan Standarisasi Penyelenggaraan LPLRA Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan MTSN 1 Tuban oleh Bapak A. Azhari Fasnas. SRA di MTsN 1 Tuban, untuk selanjutnya mengikuti Bimtek LPLRA bagi AMPK pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh tim dari Kemenpppa. pada hari berikutnya (08-10/03/2023).

Harapan terbesar dari fasnas SRA adalah MTsN 1 Tuban bisa memenuhi standard Penyelenggaraan LPLRA sebagaimana yang telah di isyaratkan oleh Kemenpppa. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari P3A Tuban. Dukungan dari keluarga besar MTsN 1 Tuban lah yang akan membuat program ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh berbagai pihak. Semoga MTsN 1 Tuban bisa!!!

anitapermatadewi.didiwahyudi.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *